 |
|
Ada puluhan (atau bahkan mungkin ratusan—belum pernah menghitung soalnya) ayat tentang pernikahan di dalam Alquran. Saya hanya memperkirakan bahwa ayat-ayat tentang pernikahan itu memang sangat banyak. Secara sepintas, jumlah itu dapat diraba karena para mubalig membicarakan ini di atas panggung, para penulis mengutipnya di dalam esai dan artikel, dan para motivator menyampaikannya di seminar-seminar. Kenyataan ini menunjukkan, betapa sakral dan krusialnya pernikahan itu.
Pernikahan adalah ibadah paling tua, dimulai sejak Nabi Adam dan disempurnakan aturannya di masa kerasulan terakhir, Nabi Muhammad saw. Akan tetapi, ironisnya, dibandingkan ritual ibadah yang lain, pernikahan justru yang paling tidak diperhatikan. Kantor Urusan Agama telah lama mengurus ini, namun para calon pengantin justru sangat, atau bahkan sama sekali, tidak merasa perlu menyiapkan diri untuk masuk ke jenjang kehidupan barunya, kehidupan pasca-pernikahan. Pernikahan itu seolah-olah hanya urusan akad dan pesta, selesai.
Pada sisi lain mata koin pernikahan, terdapat fenomena perceraian. Datanya, di Indonesia, sungguh tidak masuk akal. Dari 2 juta akad yang tercatat dalam satu semester saja, nyaris 25%-nya (hampir 500.000 kasus) gagal menjalin ikatan dan jatuh dalam perceraian. Data di atas adalah data empat tahun yang silam, dan pada tahun yang lalu (2023), angkanya meningkat. Bisa jadi, data masih akan terus membengkak di masa yang akan datang jika pola dan aturan mainnya masih terus seperti yang sudah-sudah.
Jika data faktor penyebab perceraian yang tersiar di Pengadilan Agama adalah tidak adanya kecocokan lagi antar-pasangan, sebetulnya tidak sesederhana itu kenyataannya. Pasti ada hal-hal prinsip yang melatarbelakanginya. Mana mungkin upaya saling-mengenal antar-pasangan selama 5 tahun sebelum menikah—misalnya—harus berakhir seumur jagung setelah menikah? Maka wajarlah jika pertanyaan-pertanyaan syak-wasangka bermunculan: Mengapa tidak cocok justru setelah baru saja menikah? Mengapa tidak sanggup mempertahankan? Apa penyebab ketidakcocokan jika memang telah saling mengenal? Adakah yang salah saat perkenalan atau adakah yang salah dalam mempertahankan?
Inilah sebagian latar belakang dan alasan saya mendirikan Sekolah Pra-Nikah. Gagasan ini, alhamdulillah, bisa terlaksana berkat kerjasama antara BPM Annuqayah, Pokja (Kelompok Kerja) Desa Guluk-Guluk, dan Madaris 3 Annuqayah. Dimulai awal tahun 2023, di bulan kedua 2024, SPN sudah meluluskan angkatan yang ketiga (angkatan terakhir 45 orang). Pesertanya adalah para santri senior yang siap menikah serta beberapa warga dekat di luar pondok.
Secara teknis, SPN ditempuh dalam 12 tatap muka (masing-masing 1 jam pemaparan dan 15-30 menit diskusi). Duabelas kali tatap muka ini diasosiasikan mata kuliah 1 semester. Adapun materinya mencakup pengenalam umum tentang pernikahan, cara memilih pasangan, konflik, managemen konflik internal dan sosial, pengenalan dan pembagian wilayah tanggung jawab dalam keluarga, kehamilan dan reproduksi, termasuk hubungan intim. Sebab itulah, salah satu persyaratan peserta adalah usia siap menikah, yaitu di kisaran 23-25 tahun. Sejauh ini, para peserta adalah mahasiswa semester akhir atau baru wisuda.
Nara sumber untuk setiap sesi/pertemuan berbeda-beda latarnya. Ada nara sumber umum (untuk materi umum), penyuluh, bidan, dokter (untuk seksologi), psikolog, juga nyai dan kiai. Acapkali pembicara harus tandem dengan pembicara yang lain (seperti pada sesi reproduksi dan haid/isihadah) demi ketercapaian kurikulum Sekolah Pra-Nikah yang mengharuskan banyak kisi yang perlu dibahas.
Dalam salah satu sesinya, pernah terlontar celetukan, mempertanyakan, mengapa pasangan si A dan si B akur-akur saja sampai tua, padahal mereka menikah secara mendadak di masa muda, sementara ada pasangan lain yang menjalin hubungan sangat lama sebelum menikah tapi ternyata pernikahannya hanya seumur jagung. Statemen seperti ini sebetulnya juga sering muncul di kalangan masyarakat awam karena mereka tidak menyadari bahwa “kenyataan dan pernyataan itu selalu diambil dari kasus kebanyakan, bukan kasus perkecualian” . Dalam hal ini, mempersiapkan pernikahan itu jauh lebih baik daripada tidak mempersiapkannya. Rumusnya, yang mempersiapkan pernikahan dipastikan akan lebih baik dalam mempertahankan institusi keluarga (yang memang rentan mendapatkan gangguan eksternal) daripada mereka yang tidak mempersiapkannya sama sekali. Jika ada pasangan yang tanpa persiapan tapi ternyata kehidupannya berjalan (seakan-akan) baik, maka itu hanyalah perkecualian saja. Kasusnya bisa jadi hanya satu di antara seratus, atau bahkan satu di dalam seribu.
SPN diproyeksikan sebagai proyek kemaslahatan utama menuju pernikahan ideal, sebagai penanaman batu fondasi untuk mencapai status sakinah, mawadah, dan rahmah. SPN adalah ikhtiar, dan oleh karena itulah kita bisa pasrah setelah melakukannnya. Menerima takdir baru benar jika kita telah berusaha dengan maksimal. Dan dalam pernikahan, SPN adalah salah satu ikhtiar yang dimaksudkan itu.

Mari dibayangkan! Seorang sarjana S1 harus menempuh masa studi antara 3-4 tahun. Sekarang, renungkan, bagaimana mungkin seseorang akan menempuh jalinan seumur hidup dengan pasangan yang tidak pernah tinggal bersama sebelumnya, dari keluarga yang berbeda pula, dari latar yang juga berbeda, dan dengan sekian banyak perbedaan yang lain yang melatarbelakanginya, mampu lulus dengan baik jika tanpa persiapan sama sekali? Kiranya, ini saja sudah cukup menjadi alasan bahwa sekolah pranikah itu perlu diselenggarakan oleh lembaga-lembaga umum dan pondok pesantren entah seperti apa pun bentuknya.
Dengan menyelenggarakan kegiatan seperti ini, sebetulnya kita melakukan ikhtiar untuk menyelamatkan satu institusi keluarga dari perbuatan yang meskipun halal namun paling tidak disukai oleh Allah swt.