Rupanya, ada (mungkin banyak) orang yang bisa bawa sepeda motor, nyetir/nyopir, punya SiM, tetapi belum tahu fungsi dari lampu sein (turn signal/reting). ini buktinya...
* * *
Pada hari Kamis, kira-kira jam 08.38, tanggal 30 Juli 2009, terjadi kecelakaan lalu-lintas di depan rumahku. Seorang anak muda berseragam pramuka (maaf) yang membonceng seorang anak muda lain dan tidak berseragam, menabrakkan Suzuki Smash-nya (berplat “B”) pada sebuah Toyota Kijang Super warna biru berplat DK. (saya masih ingat kedua nomor polisi kedua kendaraan ini tetapi sengaja tidak ditampilkan demi menjaga nama baik).
Sang anak muda sedikit terluka, dan si kijang pun ada beberapa memar di sisi kanan bodinya. Menurut saksi mata, ada 3 orang, jelas sang sopir telah menyalakan lampu sein kanan, sekitar 50 meter sebelum berbelok. Akan tetapi, meskipun semua saksi mata menyalahkan si pengendara sepeda motor karena dianggap teledor, tapi sang sopir memberi maaf. Akhirnya: Damai. Tak ada masalah.
Dalam pikiranku, tesisa percakapan imajiner seperti ini, beberapa waktu kemudian:
Sopir: kamu dari mana?
pengendara sepeda motor: Moncek
Sopir: apa kamu tidak melihat lampu sein saya? kan saya sudah nyalakan dari jauh!
pengendara sepeda motor: lihat
Sopir: kok kamu masih nyerobot jalan saya?
[ini yang betul-betul imajiner....]
pengendara sepeda motor: emang apa makna lampu sein?
Sopir: lho, kok tanya? emang kamu tidak tahu? itu kan buat tanda kalau saya mau berbelok??! emang kalau mau berbelok ke kanan apa saya harus melambaikan tangan kanan sebagai ganti bendera semapor karena kamu anak pramuka?
pengendara sepeda motorr: bukan, bukan, saya kira itu lampu disko karena keberkedap-kedip
Sopir: PALANG!! usa tompo' ka lambhana mun oreng enga' reyya! (batinnya dalam bahasa daerah yang nyaris punah karena makin sedikit penggunanya itu...)
Catatan:
Jika "memiliki SIM" untuk menjalankan kendaraan bermotor hukumnya adalah WAJIB, maka hal-hal yang menjadi syarat pengetahuan terhadap tata tertib lalu-lintas itu juga WAJIB. Artinya, Samsat WAJIB menguji pengetahuan calon pemilik SIM dalam hal bertata-tertib lalin.
Enggi napa enggi?
