01 Mei 2022

'Tragedi' Baju Imam Shalat Id

 

Empat atau lima tahun yang lalu, saya diminta untuk mengimami shalat id. Entah itu untuk yang pertama kali atau yang kedua kalinya, saya tidak ingat. Yang jelas, yang terus melekat, momen itu begitu kuat membekas. Apa pasal? Karena ‘kasus’ pakaian yang saya kenakan di saat membaca khotbah, saat ngimami, saat naik ke mimbar. Apakah saya menggunakan pakaian yang keliru?

Oh, tidak. Jadi, begini ceritanya. Sebagaimana kita tahu, pada hari raya, orang-orang biasanya mengenakan baju baru (padahal yang dianjurkan itu bukanlah baju baru, melainkan memakai pakaian yang paling bagus yang kita miliki—yang notabene biasanya yang paling baru). Tapi, apa lacur, kenyataan di masyarakat, lebaran itu identik dengan membeli baju baru untuk mendapatkan pakaian baru. Hanya sedikit dari mereka—mungkin hanya golongan tua-tua—yang tidak membeli baju baru dan hanya mengenakan pakaian yang dianggap paling pas, paling cocok, paling pantas, meskipun tidak baru.

Lalu, siapakah yang mengubah statemen “mengenakan/memakai pakaian yang paling bagus yang kita miliki” ke “mengenakan/memakai pakaian yang baru”? Yeah, Anda pasti tahulah, siapa yang mengubahnya, atau paling tidak, siapa yang melanggengkan anggapan seperti itu. Pakaian adalah simbol, dan seperti itulah simbol bekerja atau dibuat tetap bekerja sesuai kehendak kekuatan yang membuatnya bekerja. Pada akhirnya, ia akan berdampak pada keuntungan-keuntungan material bagi pihak-pihak tertentu di saat yang lain (merasa) terpuaskan oleh keuntungan-keuntungan spiritual.

Oh, ya, hampir lupa. Lanjut…

Waktu itu, saya tidak memakai baju baru. Saya hanya mengenakan baju putih—baju yang dianggap paling pantas buat naik mimbar. Tapi, ternyata, saya tidak sadar kalau saya melakukan ‘kekeliruan’ kecuali setelah turun dari mihrab dan setelah saya melihat hasil foto. Keganjilannya adalah; kaos dalam saya kelihatan, entah karena bahan kain baju yang terlalu tipis atau karena aura kaosnya yang terlalu kuat.











28 April 2022

Wabah dan Egoisme Manusia

 

Wabah telah berlangsung satu tahun lebih dan kita tidak tahu kapan akan berakhir. Kita memaksa diri untuk percaya bahwa wabah pasti berakhir, atau yakin di dalam doa saja: setidaknya wabah yang mendunia ini menjadi lebih sempit persebarannya, dari pandemi ke epidemi.


Dalam pada itu, sebagian orang iseng membuat perbandingan angka kematian dan ketidakseberapaan wabah ini, misalnya membandingkannya dengan angka kecelakaan lalu lintas atau korban demam berdarah, atau perbandingan apa pun yang tidak setimbang, tidak apple to apple, cuman mirip-mirip saja (sejenis Apple-to-Huawei). Pembandingan ini—seperti pernyataan bahwa korban jatuh dan sepeda motor dan mati masih lebih banyak daripada korban covid dan mati—sebetulnya tidaklah penting bagi data petugas kesehatan, tapi ia penting bagi masyarakat umum sebagai hiburan, untuk menenangkan. Terkadang, agar tidak benar-benar menakutkan dan kita tidak ketakutan, dalam pada itu, sebagian dari kita asyik membuat perbadingan wabah yang tak kalah ganasnya, seperti black death di Eropa. Tujuannya bukan kepentingan ilmuah, tapi agar kita lebih tenang menajali hidup.


Akan tetapi, yang saya renungkan adalah pengungulan vaksin di satu sisi dan perendahan ramuan di sisi lain. Seoalah empon-empon jadi bahan ledekan dan vaksin adalah suatu yang wajib, pasti, dan berhasil, padahal kenyataan yang terjadi adalah; vaksin hanya menolak infeksi, tapi tidak benar-benar bisa memberikan jaminan keselamatan. Bukti bahwa masyarakat yang meninggal setelah vaksin juga sudah banyak, meskipun itu perkecualian karena hari demi hari, perkembangan ketahanan manusia secara umumterus kelihatan membaik, dari vaksin dua kali ke booster, begitu seterusnya. Bagaimanapun, sains harus dikelola agar jangan sampai kehabisan marwahnya karena sesuatu yang tampaknya sangat ‘kecil’ ini.


Ada baiknya kita bertanya: mengapa orang-orang sibuk merendahkan empon-empon dan semua ramuan alternatif yang dianggap ketinggalan sebagai pelindung dan pertahanan tubuh, padahal ramuan sejenis itu, termasuk teknik akupressur-nya, konon telah dikenal 8000 tahun yang lalu, dan ia dideso-desokan oleh teknologi kedokteran yang berkembang baru 50 tahun terakhir? Mengapa kita tidak bekerja sama, saling percaya, saling menghargai, melawan satu wabah dan virus sebagai musuh bersama?

.

Dasar egois! Nih, saya buatkan puisinya.


YANG MAHA-ENTAH


Dengan shalat kita mendekat

pada Yang Mahabesar

yang karena terlampau dekat

sampai-sampai tak terlihat


Lalu, kita menjauh setelah dapat

karena yang dibutuhkan

hanya puas di dalam jasad

sekadar tahu membaca abjad


Dengan ilmu dan teknologi

dibuatlah percepatan dan pemampatan

merancang dan melampaui imajinasi

yang tak terbayangkan pernah terjadi


Lalu, datanglah wabah dan jerah

sampai-sampai kita harus meringkuk

takut pada yang mahakecil dan mahaentah

ngumpet seperti curut, di pojok rumah


Hai Manu, cuma gitu aja?

Betapa recehnya!


09/04/2020 (M. Faizi)




















11 Januari 2022

Rumah Tangga Rusak Karena 'Orang Lain'

sumber: harianmerapi

Runtuhnya rumah tangga itu bermula ketika ada orang lain yang ikut campur urusan urusan dapur (urusan rumah tangga sepasang suami-istri). Kesimpulan ini didapat dari perbincangan saya dengan Jufri Halim, teman kelas di ibtidaiyah dulu yang sekarang menjadi dosen di UIN Syarif, beberapa waktu yang lalu. Pembicaraan tersebut berlanjut tadi siang dengan Nihwan di warung pentolnya Izzy. Akhirnya, obrolan pun bermuara pada gagasan untuk memberikan konseling kepada pasangan-pasangan sekitar yang siap-siap menikah dan/atau sedang berstatus menikah. 

Menurut Jufri, dari sekian banyak pasangan yang dia datangi untuk konseling, karena hal itu termasuk program kampus, kasus perceraian terbanyak adalah dipicu oleh buntunya komunikasi antarpasangan karena kehadiran (ikut campur) orang lain. Contohnya seperti seseorang yang curhat bukan kepada pasangannya dan itulah yang disebut dengan curhat kepada orang lain. Sebab itu, ketika ada kasus dan salah satu keduanya mendatangkan lawyer, hampir pasti pernikahan sudah tidak dapat diselamatkan lagi. 

Memang ada beberapa kasus—disebut ‘beberapa’ karena tidak banyak, artinya secara prosentase hanya berada di angka (mungkin) tidak sampai puluhan—yang disebabkan oleh faktor ekonomi, tapi itu pun tidak prinsip. Ada juga yang disebabkan oleh faktor lainnya (seperti kasus mandul atau impotensi, dll), dan ini lebih kecil lagi. 

Dengan begitu, sebelum melibatkan dan kalau terpaksa harus melibatkan pihak luar, semua permasalahan harus selesai di dalam rumah. Tapi, jika terpaksa dan tidak dapat dibendung, Islam memberikan solusi syiqaq (perselisihan) ini dengan adanya perantara. Di masyarakat (Madura) biasanya menunjuk kiai (atau tokoh adat di tempat yang lain) untuk menjadi hakam (juru damai) yang dapat adil dan tidak berpihak kepada salah satu keduanya. Yang umum adalah pendamai  (hakam), satu dari keluarga suami, yang lain dari keluarga istri. Sementara wali berperan memberi pembebanan kepada masing-masing keduanya, atau keluarga, dan rekan-rekannya. Kiranya, tindakan ini adalah langkah yang bijak,

Jadi, siapakah “orang lain” itu? 

Orang lain adalah siapa pun selain pasangan. Orangtua dan mertua adalah orang lain, tetangga apalagi, media sosial pun juga. Pokoknya, selain suami yang curhat kepada istri atau sebaliknya maka itu disebut curhat kepada orang lain. Maka, curhat kepada orang lain dengan tanpa lebih dulu menyelesaikan persoalan rumah tangga secara tertutup adalah awal mula terbukanya orang lain masuk ke dalam kehidupan sebuah pasangan. Dan yang paling jahat di antara “orang lain” tersebut adalah orang yang melakukan takhbib: yaitu mereka yang sengaja menggoda-goda salah satu pasangan yang sudah sah, baik godaan secara langsung atau godaan pembuka yang membuat peluang untuk godaan selanjutnya. Saking jahatnya dosa takhbib ini sampai-sampai Rasul menyatakan bahwa orang yang melalukan takhbib bukanlah termasuk golongannya. Ia adalah dosa besar. 

Hati-hati bertetangga dan bermedia sosial, ya, kawan!

01 Desember 2021

Mas Usul Nabrak Mbak Qoidah, Blega pun Macet

 

sumber foto: suarasurabaya.net
Blega—bukan Balige, bukan pula Belgia—merupakan nama kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Tapi, ketika “Blega” disandingkan dengan kata “kemacetan”, maka yang dimaksud adalah “Pasar Blega dan area di sekitarnya”. Ya, sudah sejak lama, nama ini terkesan identik dengan benang kusut arus lalu lintas yang bahkan hingga presidennya gonta-ganti beberapa kali belum juga beres diuraikan. Ada dua permasalahan kemacetan di sana. Pertama, banjir di musim tengkujuh (hujan deras); kedua, macet di kala hari pasaran (Jumat & Senin), dan; ketiga, macet panjang di kala ada perbaikan jalan.


Beberapa hari yang lalu, saya berjibaku dengan kemacetan hebat di sana (hal yang sama terjadi pada 2017 lalu, selama puluhan hari). Penyebab yang diberitakan adalah adanya pengecoran jalan (padahal yang dicor hanya 350-an meter saja panjangnya). Rasanya tidak masuk akal jika pengecoran jalan sependek itu dapat menimbulkan kemacetan hingga 3-4 jam di saat gawat dan antrian mobil mencapai 4,4 kilometer (yang saya lihat dan saya hitung jaraknya) dari arah Sampang menuju Bangkalan.

Bisa jadi, akan lebih panjang lagi antrian dari arah Surabaya ke arah Sampang; dari barat ke timur. Antrian dan ketersendatan arus lalu lintas, antara dari arah barat ke timur (dari arah Bangkalan ke Sampang) dengan yang dari arah timur ke barat (dari arah Sampang ke Bangkalan), tidaklah sama. Pasalnya, bahu jalan di sisi barat pasar lebih lebar sehingga banyak orang yang berani menyerobot antrian dengan risiko menyisi atau menepi tapi tetap ‘aman’. Kala itu—atau mungkin memang sering—terjadi penumpukan kendaraan hingga tiga lapis (tiga lajur) dalam satu jalur hingga mendekati ujung antrian. Akibatnya, saat kendaraan-kendaraan tersebut hendak masuk kembali ke jalurnya, terjadi ‘gridlock’ (macet total) pada ‘bottle-neck’ alias leher botol (tiga lajur jadi satu lajur) di dekat pasar Blega. Hal ini berdampak pula pada ketersendatan arus lalu lintas dari lawan arah karena jalan yang semula lebar (sehingga memungkinkan mulai berakselerasi) menjadi sesak mendadak karena kendaraan yang datang dari arah berlawanan mengambil hak ruas jalan mereka.

***

Semua paragraf di atas hanyalah contoh, penting tapi tidak begitu penting. Intinya, apa yang terjadi di Blega itu boleh jadi tampak wajar-wajar saja atau dibuat seoalah-olah wajar karena kejadian semacam ini memang sering pula terjadi di berbagai tempat. Mengapa orang berpikir seperti itu? Karena begitu banyaknya contoh kemacetan dan penyerobotannya hingga seolah-olah itu hal yang biasa, dimaklumilah!

Sebetulnya, kemacetan lalu lintas akan mudah terurai apabila para pengguna jalan (semuanya, harus semuanya) bisa taat untuk tertib. Kalaupun kemacetan tetap terjadi, dampaknya tidak akan separah dan tidak semenyengsengsengsarakan seperti yang sudah-sudah. Kasus seperti di Blega ini pasti terjadi juga di tempat lain, di Indonesia, tapi, saya kira, akan jarang atau bahkan tidak akan pernah dijumpai di—sebut saja misalnya—Jerman yang penduduknya sangat terbit, apalagi di Jepang, yang pengguna jalan rayanya lebih dari sekadar tertib, melainkan tertibnya-tertib.

Konon, orang Jerman bahkan punya slogan “Orang Jerman tidak butuh pada lampu pengatur lalu lintas!”. Meskipun statemen ini seolah tampak berlebihan, tapi secara harfiah sepertinya memang begitu (saya pernah tinggal selama 9 hari di Berlin dan tidak melihat satu kali kemacetan pun, padahal setiap hari saya berjalan kaki di pedestrian, di sisi jalan raya, dan selama itu pula saya hanya mendengar 4 kali suara klakson). Cara mereka mengapresiasi ambulans dan pemadam kebakaran sangat elegan. Sementara etiket jalan raya pada orang Jepang dapat kita lihat pada—di antaranya—cara mereka memarkir kendaraan: sangat, sangat, dan saaangat tertibnya.   

Mengapa kedisiplinan semacam ini dapat mereka pegang sementara kita tidak? Apakah mereka taat kepada agama atau pada supremasi hukum legal formal? Saya kira, kedisiplinan adalah watak. Ia dibentuk melalui proses yang panjang, tidak serta-merta jadi. Lalu, bagaimana cara membentuknya? Etiket tercipta oleh budaya, khazanah turun-temurun, juga oleh kekuatan hukum: ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak tebang-pilih, tidak tajam ke atas tapi tumpul ke bawah, tidak mudah naik-turun seperti celana kolor. Jika hukum bekerja sesuai jalurnya, maka aturan akan dipegang teguh. Lama-lama, ia akan membentuk watak masyarakatnya, lalu, lambat-laun, akan membentuk budaya dan karakter suatu masyarakat atau bahkan bangsa.

Akan tetapi, di atas persoalan itu semua, untuk menunjang terealisasinya niat baik seperti itu dibutuhkan peran penegak hukum yang berkomitmen dan jujur, yang tegas. Aparat harus mengayomi, tidak menakut-nakuti (seperti ‘musim’ vaksin dua bulan yang lalu: nama baik aparat yang berangsur pulih, eh, malah dirusak kembali oleh perilaku arogansi sebagian oknum di saat melaksanakan tugas pencegatan/penyekatan yang memperlakukan masyarakat takut karena mereka diposisikan bagaikan si tertuduh yang penuh soda, eh, dosa). Faktor lainnya, secara rasio, jumlah petugas/aparat penegak hukum harus seimbang dengan jumlah penduduknya (sayangnya, di Indonesia, rasionya tidak rasional).

Eits, sebentar! Omongan kita sudah sampai ke Berlin dan Tokyo, mari kita kembali ke Blega... Yang dibahas di atas adalah perihal penegakan hukum dan penegak hukumnya, aparat dan petugasnya. Sekarang, kita lihat profil masyarakatnya. Blega itu Madura, pulau yang masyarakatnya terkenal agamis, sangat bergairah dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, sangat bagus dalam membangun masjid, memiliki banyak sifat ‘sangat-sangat’ dalam urusan agama dan beragama. Pertanyaannya, mengapa mereka yang agamis itu kok semrawut dan ngawur ketika berada di jalan raya?

Boleh kita berkelit, bahwa yang melintas di Blega tidak semuanya orang Madura. Tapi, lewat hitung-hitungan kasar saja, dipastikan warga Madura yang melintas di sana lebih dari angka 75 % dari total pengguna jalannya. Lihat saja plat nomor kendaraan yang lewat. Belum lagi kenyataan bahwa banyak mobil plat L dan B tapi isinya orang Madura, dan suaangat sedikit yang plat M tapi orangnya non-Madura.


Berdasarkan pantauan netizen (setidaknya pada awal-awal pengecoran dan ketika saya melintas [entah kalau sekarang]), penyebab terbesar macet total di sana—selain faktor yang disebut di atas—adalah adanya “penyerobotan yang terkordinasi”. Uraian teknisnya adalah; banyak kendaraan yang datang dari arah Bangkalan, yang berada di ekor antrian, memperoleh akses jalan pintas (lewat jalan tikus yang terletak di selatan pasar) dan mereka bisa menembus ke pertigaan di timur pasar yang notabene berada tidak jauh dari pusat kemacetan. Biang masalahnya adalah; aksi ini berbayar: para “penerobos” berubah status menjadi “penyerobot” karena membayar.  Mereka itu mendapatkan kesempatan untuk lebih dulu masuk ke akses jalan raya dengan bantuan “pengatur lalu lintas bayangan”. Para petugas bayangan ini menyetop laju kendaraan yang lewat di jalan raya dan sudah rela antri berjam-jam lamanya, dan mengutamakan yang lewat jalur tikus.

Sekarang, kita berpikir, apakah yang salah? Adakah yang salah? Mengapa masyarakat hanya taat kepada urusan ibadah mahdoh dan tidak peduli pada etiket di luar mushalla? Apakah karena mereka tidak tahu, bahwa menjungjung tinggi nilai-nilai akhlak itu tak pandang tempat sehingga harus juga berlaku sama meskipun ada di jalan raya? Saya kira, mereka bukannya tidak tahu, tapi karena tidak-mau-tahu.

Ketika dulu, di madrasah, dibacakan kaidah yang berbunyi

 “لايجوز لأحد ان يتصرّف في ملك غيره بلا إذنه”

maka contoh yang paling sering diajukan adalah larangan mencuri. Contoh tersebut memang tepat mengingat pemahaman atas teksnya adalah; “seseorang tidak diperbolehkan untuk menggunakan sesuatu yang bukan miliknya (atau bukan haknya) tanpa seizin dari si pemilik otoritas (atau orang yang berhak)”. Sayangnya, karena kita terkadang terlalu tekstual, “larangan menggunakan sesuatu yang notabene masih milik orang lain” cenderung hanya dipahami sebagai larangan menggunakan (apalagi mengambil selamanya) milik orang lain, tapi tidak pernah diapresiasi ke ranah yang lebih luas, misalnya “larangan mengambil hak dan kesempatan milik orang lain”. Dan pada kasus kemacetan di Blega inilah ia menemukan wujudnya.

Mengambil hak antrian di jalan raya (menyerobot) merupakan salah satu contoh nyata dari kaidah di atas dalam hidup sehari-hari. Yang begini-beginilah, yang justru sangat akrab dengan kehidupan kita, malah dilupakan, bahkan sering tampak permisif, dianggap bukan tindak kesalahan. Kalau kita bahas lebih lanjut, bertolak dari kaidah di atas, kasus kemacetan Blega ini bisa ditinjau dari segi penggunaan dan pengambilan hak (milik) orang lain oleh orang lainnya.

Pengguna jalan raya memiliki hak dan kewajiban untuk berjalan di sisi kiri. Mereka diberikan izin untuk berpindah ke lajur kanan apabila; pertama, hendak mendahului; kedua, terdapat rintangan di lajur kiri yang dapat membahayakan jika diterabas. Syarat tambahannya adalah; pada saat hendak menyalip, dipastikan tidak ada kendaraan lain dari lawan arah. Apabila jelas-jelas ada kendaraan dari lawan arah yang sedang melaju kencang dan jaraknya telah dekat, tapi ternyata masih tetap menyalip, maka tindakan tersebut juga dianggap sebagai suatu pelanggaran (sesuai kaidah di atas).  

Sekarang, anggap saja mengambil lajur kanan untuk menyalip itu sebagai tindakan darurat karena tidak mungkin menyalip tanpa melakukan tindakan tersebut.
Dalilnya;  الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة (Kebutuhan [hajat] terkadang menempati posisi darurat). Akan tetapi, selesai menyalip, si pengendara tadi harus kembali ke lajurnya. Alasannya; ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها (Sesuatu yang diperbolehkan karena kedaruratan harus disesuaikan dengan kadar kedaruratannya).

Dengan demikian, pengguna jalan yang haknya ada pada lajur kiri dapat disebut mengambil hak orang lain ketika dia berjalan di posisi kanan tapi dalam kondisi tidak menyalip, seperti menyerobot antrian, bahkan dapat dicatat sebagai tindak perampasan hak sebanyak dua kali dalam sekali tindakan: pertama; hak orang dari lawan arah (dari depan); kedua, hak orang lain yang searah untuk mendapatkan giliran tempat di dalam antrian. Walhasil, kalau tetap nyerobot, dia akan tabrakan dengan kaidah  التصرف في ملك احد بلا اذنه فهو باطل (menggunakan hak milik orang lain [apalagi mengambil] tanpa seizinnya adalah batal demi hukum alias tidak sah.

Untunglah, sekarang, kabarnya Blega tidak (begitu) macet lagi. Tapi, pengecoran lanjutan dan pelebaran jembatan sepertinya sedang menunggu giliran untuk kemacetan selanjutnya. Mari kita songsong bersama. Tapi, sebentar, mengapa pada paragraf pertama kok disebut 2 persoalan tapi uraiannya ada 3? Itu memang disengaja untuk mengetahui, apakah Anda membaca artikel ini sampai tuntas atau cuman dibaca judulnya saja. Membuat kesimpulan dari sebuah tulisan padahal yang dibaca hanya sebagian kecil, atau bahkan hanya judulnya saja, juga merupakan penyerobotan, lho, yakni penyerobotan pemahaman.

Entri Populer

Shohibu-kormeddaL

Foto saya

Saya adalah, antara lain: 6310i, R520m, Colt T-120, Bismania, Fairouz, Wadi As Shofi, Van Halen, Puisi, Hard Rock dll

Pengikut

Label

666 (1) Abdul basith Abdus Shamad (1) adi putro (1) adsl (1) Agra Mas (1) air horn (1) akronim (1) Al-Husari (2) alih media (1) Alquran (1) amplop (1) Andes (1) Android (1) anekdot (3) aula asy-syarqawi (1) Bacrit (2) bahasa (5) bahsul masail (1) baju baru (1) baju lebaran (1) Bambang Hertadi Mas (1) Bangkalan (1) bani (1) banter (1) Basa Madura (1) basabasi (1) batuk (1) bau badan (1) bau ketiak (1) becak. setiakawan (1) belanja ke toko tetangga (1) benci (1) bhasa Madura (1) bis (3) bismania (2) BlackBerry (1) Blega (1) blogger (2) bodong (1) bohong (2) bolos (1) bonceng (1) bromhidrosis (1) Buang Air Besar (BAB) (1) buat mp3 (1) budaya (1) buku (2) buruk sangka (2) catatan ramadan (4) celoteh jalanan (1) ceramah (1) chatting (1) chemistry (1) cht (1) Cicada (1) Colt T 120 (1) corona virus (1) Covid 19 (1) cukai (1) curhat (5) defensive driving behavior development (1) dering (1) desibel (2) diary (1) durasi waktu (1) durno (1) ecrane (1) etiket (17) fashion (2) feri (1) fikih jalan raya (1) fikih lalu lintas (1) fiksi (2) filem (1) flu (1) gandol (1) gaya (1) ghasab (1) google (1) guru (2) guyon (1) hadrah (1) handphone (1) Hella (1) hemar air (1) Hiromi Sinya (1) horeg (1) humor (2) IAA (1) ibadah (2) identitas (1) ikhlas (1) indihome (1) inferior (1) jalan raya milik bersama (1) jamu (1) jembatan madura (1) jembatan suramadu (2) jenis pekerjaan (3) jiplak (2) jual beli suara (1) Jujur (3) Jujur Madura (1) jurnalisme (1) jurnalistik (3) KAI (1) kansabuh (1) Karamaian (1) karcis (1) Karina (1) Karma (1) Kartun (1) kasokan (1) kebiasaan (5) kecelakaan (2) kehilangan (1) kenangan di pondok (1) Kendaraan (2) kereta api (1) keselamatan (1) khusyuk (1) kisah nyata (7) Kitahara (1) kites (1) klakson (1) klakson telolet (1) kode pos (2) kopdar (2) kopi (1) kormeddal (19) korupsi (3) KPK (1) kuliner (2) L2 Super (2) lainnya (2) laka lantas (1) lakalantas (1) lampu penerangan jalan (1) lampu sein (1) layang-layang (1) lingkungan hidup (3) main-main (1) makan (1) makanan (1) malam (1) mandor (1) Marco (1) masjid (1) Mazda (1) MC (1) menanam pohon (1) mengeluh (1) menulis (1) Merusak Bumi dari Meja Makan (1) mikropon (1) mimesis (1) mirip Syahrini (1) mitos (1) modifikasi (1) money politic (1) Murattal (1) musik (1) nahas (1) napsu (1) narasumber (1) narsis (1) Natuna (1) ngaji (1) niat (1) Nokia (1) nostalgia (2) Orang Madura (1) Paimo (1) pandemi (1) pangapora (1) paragraf induktif (1) parfum (1) partelon (1) pasar (1) pekerjaan idaman (1) pemilu (1) peminta-minta (1) penata acara (1) pendidikan (1) pendidikan sebelum menikah (1) penerbit basabasi (1) pengecut (1) penonton (1) penyair (1) penyerobotan (1) Pepatri (1) perceraian (2) Perempuan Berkalung Sorban (1) perja (1) perjodohan (1) pernikahan (1) persahabatan (1) persiapan pernikahan (1) pertemanan (1) pidato (1) plagiasi (2) plastik (1) plastik sekali pakai (1) PLN (1) pola makan (1) poligami (1) polisi (1) politik (1) polusi (1) polusi suara (2) Pondok Pesantren Sidogiri (1) ponsel (2) popok (1) popok ramah lingkungan (1) popok sekali pakai (1) PP Nurul Jadid (1) preparation (1) profesional (1) PT Pos Indonesia (1) puasa (5) publikasi (1) puisi (2) pungli (1) Qiraah (1) rasa memiliki (1) rekaan (1) rempah (1) ringtone (1) rock (1) rokok (1) rokok durno (1) rumah sakit (1) Sakala (1) salah itung (2) salah kode (3) sampah plastik (1) sanad (1) sandal (1) santri (1) sarwah (1) sastra (1) screenshot (1) sekolah pranikah (1) senter (1) sepeda (3) sertifikasi guru (1) sertifikasi guru. warung kopi (1) shalat (1) shalat dhuha (1) silaturahmi (1) silaturrahmi (1) siyamang (1) SMS (1) sogok bodoh (1) sopir (1) soto (1) sound system (1) stereotip (1) stigma (1) stopwatch (1) sugesti (1) sulit dapat jodoh (1) Sumber Kencono (1) Sumenep (1) suramadu (1) syaikhona Kholil (2) syawalan (1) takhbib (1) taksa (1) tamu (2) Tartil (1) TDL (1) teater (1) teknologi (2) telkomnet@instan (1) tengka (1) tepat waktu (1) teror (3) tertib lalu lintas (28) The Number of The Beast (1) tirakat (1) tiru-meniru (1) TOA (2) tolelot (1) Tom and Jerry (2) tradisi (1) tradisi Madura (4) transportasi (1) ustad (1) wabah (1) workshop (1) Yahoo (1) Yamaha L2 Super (1)

Arsip Blog